Jakarta, SERU.co.id – Badan Anti Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak patuh terhadap aturan dengan tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga. Akibatnya, WADA memberikan sanksi berupa pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dunia.
Peraturan tersebut berlaku selama masa penangguhan satu tahun. Selain tak boleh jadi tuan rumah kejuaraan, atlet Indonesia juga tidak diperbolehkah mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali pada Olimpiade. WADA juga menilai anggota dewan di komite Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak memenuhi syarat.
Meskipun disanksi WADA, Indonesia tetap diizinkan mengikuti kejuaraan di level regional, kontinental, dan dunia.
Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga menerima sanksi serupa dari WADA. Ketiga negara dianggap gagal menerapkan Kode Anti-Doping 2021.
“Atlet dari ketiga negara akan diizinkan bersaing di kejuaraan regional, kontinental dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak akan dikibarkan selain di Olimpiade,” bunyi pernyataan WADA.
Sebelumnya, WADA telah mengirimkan pemberitahuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan yang ditetapkan organisasi pada 15 September lalu. Namun, LADI tidak membantah klaim yang WADA dalam waktu 21 hari, sehingga sanksi kepada Indonesia dianggap sebagai keputusan akhir. (hma/rhd)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban