Jakarta, SERU.co.id – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah resmi dirilis Kemendikbudristek, Jumat (8/10/2021). Bersamaan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga resmi membuka masa sanggah bagi seluruh peserta.
“Sejak pengumuman hari ini secara resmi pukul 12.00 WIB, peserta bisa melakukan sanggahan atas hasilnya bila dirasakan tidak puas,” ungkap Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Ada sejumlah langkah untuk melakukan sanggah hasil seleksi PPPK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Masuk ke akun SSCASN 2021 pada laman https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/
- Login dengan menginput NIK dan password
- Pilih fitur Ajukan Sanggah
- Isi sanggahan dengan kronologis kejadian dan bukti berupa dokumen yang diperlukan
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah
- Hasil sanggahan akan diterima maksimal 7×24 jam.
Adapun masa sanggah PPPK guru berlangsung selama tiga hari, yaitu 10-12 Oktober 2021. Masa jawab sanggah dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







