Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. PPKM level 4 dan 3 akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” seru Jokowi, Senin (2/8/2021) malam.
Pada keterangan pers, presiden menyatakan pemerintah menghadapi dua ancaman yang dihadapi selama pandemi covid-19, yaitu ancaman keselamatan jiwa dan ekonomi. Menurut kepala negara, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan covid-19.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” jelasnya.
Presiden menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan kunci dari ancaman kesehatan dan ekonomi. Jokowi menyebut, terdapat 3 pilar utama dalam menangani covid-19, yaitu; kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, dan penerapan 3T.
“Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen” pungkasnya.
Penerapan PPKM periode kali ini akan disesuaikan dengan keadaan wilayah masing-masing. Menko terkait akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal teknis perpanjangan PPKM. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja