Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk delapan obat terapi covid-19. Dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat, keputusan tersebut disetujui pada 13 Juli 2021.
Salah satu obat yang diizinkan adalah Ivermectin. Padahal, obat tersebut masih dalam tahap uji klinis. Merespon hal itu, Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan penjelasan.
Menurut Penny, EUA tersebut diterbitkan bagi obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinik (expanded access program). Penny menegaskan, penggunaan Ivermectin wajib dalam pengawasan dokter.
“Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di 8 rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP. Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik,” ujar Penny, Kamis (15/7/2021).
Masih dalam surat edaran yang sama, BPOM mengimbau adanya monitor ketersediaan obat terapi covid-19. Terlebih, kondisi saat ini yang sedang terjadi kelangkaan obat.
Berikut delapan obat terapi covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas