Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menyoroti banyaknya promosi skincare yang tidak memenuhi aturan. Setidaknya, sebanyak 23 persen iklan promosi skincare tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Mayoritas skincare tersebut dipromosikan lewat media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga e-commerce. Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani mengatakan, ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada produsen yang mempromosikan skincare abal-abal.
“Harus patuh pada aturan,” seru Reri, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: BPOM dan Kemenkes Buka Suara Soal Daftar 15 Obat Berbahaya
Reri mengimbau para influencer di media sosial untuk tidak sekedar me-review skincare tanpa memberitahukan fakta kepada masyarakat. Ia meminta para influencer tidak hanya berlomba untuk mendapatkan likes sebanyak-banyaknya.
“Jangan pansos untuk mendapatkan likes sebanyak-banyaknya, tapi mendiskreditkan penyampaian informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” kata Reri.
Belakangan ini, produk sunscreen yang ditemukan tidak sesuai dengan klaimnya meresahkan masyarakat. Mengenai hal ini, Reri menyebut jika pihaknya sudah melakukan uji sampel yang ketat, namun sering terjadi overclaim dari pihak brand.
Baca juga: UMM Tawarkan Kuliah Bagi YouTuber, Selebgram, dan Selebtwit, melalui Jalur Influencer
“Artinya dia klaim SPF-nya 50 ternyata dari aspek formula kandungannya tidak memenuhi klaim tersebut, itu ada datanya. Pada saat setelah produk beredar, kita juga melihat klaim tersebut penandaan misalnya SPF-nya 30 kemudian kita melakukan auditnya ternyata tidak sesuai kita kita minta disesuaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, overclaim SPF sunscreen dari beberapa brand menjadi perbincangan hangat lantaran tidak sesuai dengan hasil uji lab. Beberapa brand ditemukan mengklaim kadar SPF lebih tinggi padahal hasil lab menunjukkan angka yang jauh di bawah klaim brand tersebut. (hma/rhd)