Banyuwangi, SERU.co.id – Polsek Muncar, Banyuwangi menggelar operasi yustisi, pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, didepan Pujasera, Desa Tembokrejo, Senin (12/7/2021) pagi.
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan operasi yustisi ini sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 untuk melaksanakan penegakan disiplin Masyarakat dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di depan Pujasera Desa Tembokrejo.
“Operasi ini dipimpin oleh Wakapolsek Muncar, AKP Jaenur Holik, bersama 10 anggota Polsek Muncar,” terang Kompol Zaenuri.

Lanjut Kompol Zaenuri, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di depan Pujasera.
“Kami mensosialisasikan kepada para Pengendara bahwa mulai tanggal 10 hingga 20 Juli 2021, Tempat Ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan (keagamaan) berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan melaksanakan peribadatan di rumah serta Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” ujar Kapolsek Muncar.
Dari operasi Yustisi tersebut kata Kompol Zaenuri pihaknya melakukan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak memakai Masker.
“Dalam operasi Yustisi tersebut tidak teguran tertulis, dan kami hanya melakukan penindakan secara lisan sebanyak 25 orang yang tidak memakai masker,” terangnya.
Zaenuri menghimbau kepada masyarakat hendaknya mematuhi himbauan dari pemerintah agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melaksanakan rutinitas sehari-hari.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Muncar. Maka dari itu kami terus melakukan sosialisasi pentingnya menjaga kesehatan dan memakai masker saat keluar rumah, dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” himbaunya. (ind)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga