Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mudik lokal atau aglomerasi dilarang. Larangan ini mengikuti narasa pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap dapat beroperasi selama masa larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan larangan mudik ini dapat mengikuti PPKM Mikro, yang memang masih berlaku hingga 17 Mei 2021.
“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” jelas Adita, Kamis (6/5/2021) dilansir dari CNN Indonesia.
Adita memaparkan, adanya delapan wilayah aglomerasi yang dikeluarkan Kemenhub bukan untuk mengakomodasi aktivitas mudik, melainkan hanya berlaku untuk perjalanan normal dan esensial. Sebelumnya, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 menyebut, terdapat delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” tegas Adita. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci