Malang, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memimpin Rakor Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual bersama, Senin (11/1/2021). Turut hadir Walikota Malang, H. Sutiaji bersama Sekretaris Daerah, Wasto dan Kepala Perangkat Daerah terkait, di Ngalam Command Center (NCC).
Dalam laporannya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Walikota Malang Sutiaji mengatakan, Kota Malang telah siap melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal. Bersama Forkopimda Kota Malang juga telah berkomitmen untuk memperkuat kembali peran kampung tangguh yang ada di Kota Malang.
“Hal tersebut sejalan dengan penekanan dari Gubernur Khofifah, karena kampung tangguh dinilai dapat merespon dengan cepat munculnya klaster baru dan menekan penyebarannya,” ungkap Sutiaji.

Selain itu, pengaturan jam beroperasi Rumah Makan, Resto, Kafe dan Mall yang diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktifitas masyarakat lainnya.
“Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha, saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11. Sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Inmendagri. Karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid,” beber Sutiaji.
Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti SE (Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah dapat persetujuan (dari Forkopimda Jawa Timur). Walikota Sutiaji berharap, agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
“Saya menghimbau masyarakat untuk menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses. Sehingga setelah masa berlakunya berakhir, kita semua dapat menuai hasil lebih baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya, ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang turut melakukan PPKM Jawa-Bali. Seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun.
Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.
Dan untuk Kabupaten dan Kota Madiun, penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (rhd)