Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menindaklanjuti SE Mendagri nomor 1 tahun 2021. Diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Maksud dan tujuan Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengaku, keputusan ini untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang.
“Guna melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien,” seru Sutiaji.

Isi yang tertera dalam SE Walikota nomor 1 tahun 2021 sebagai berikut:
- Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00.
- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. (ws1/rhd)