Kediri, SERU.co.id – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku sindikat pencopetan di dalam angkutan umum (bus). Dari enam pelaku yang ada, polisi masih berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni Adi Bandung (50) asal Kediri Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Vera Wati Toib mengaku, aksi pencopetan ini telah dilakukan oleh pelaku semenjak tahun 2018. Selama kurun waktu dua tahun itu pelaku melakukan aksinya sebanyak 288 kali pencopetan terhadap korban.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet korban pada saat hendak turun dari bus secara cepat dan dilakukan tepat di depan pintu keluar masuk bus terhadap korban yang telah diincarnya dengan membuka tas korban,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Vera, dari sekian banyak korban, kaum wanita yang sering kerap kali menjadi incaran dari pelaku ini. Lebih lanjut Vera mengaku, jika Satreskrim Polres Kediri Kota terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang kini identitasnya telah kita kantongi.
“Sedangkan untuk hukuman dari pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (mid/im/mzm)