Kemendikbud Bantah Hapus Mapel Sejarah

Proses pembelajaran. (ist)

Bacaan Lainnya

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menghapus mata pelajaran Sejarah dalam kurikulum. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno, Minggu (20/9/2020).

“Kemendikbud mengutamakan sejarah sebagai bagian penting dari keragaman dan kemajemukan serta perjalanan hidup bangsa Indonesia, pada saat ini dan yang akan datang,” jelasnya.

Totok menyatakan, Kemendikbud masih melakukan kajian ulang terhadap rencana penyederhanaan kurikulum pendidikan. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

“Rencana penyederhanaan kurikulum masih berada dalam tahap kajian akademis,” paparnya.

Totok melanjutkan, pengkajian ulang itu dengan memperhatikan berbagai hasil evaluasi pada penerapan kurikulum. Aspek yang diperhatikan meliputi, yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.

Kemendikbud berharap, proses penyederhanaan kurikulum ini dapat diberikan masukan oleh berbagai pihak. Termasuk dari organisasi dam pengamat pendidikan.

Totok Suprayitno. (ist)

“Dalam proses perencanaan dan diskusi ini, tentunya Kemendikbud sangat mengharapkan dan mengapresiasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Termasuk organisasi, pakar, dan pengamat pendidikan, yang merupakan bagian penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan,” pintanya.

Totok menegaskan, mapel sejarah adalah bagian penting bagi Indonesia. Mapel sejarah juga merupakan salah satu kunci pengembangan karakter bangsa.

“Sejarah merupakan komponen penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar, sehingga menjadi bagian kurikulum pendidikan. Nilai-nilai yang dipelajari dalam sejarah merupakan salah satu kunci pengembangan karakter bangsa,” imbuhnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan mata pelajaran Sejarah dari kurikulum menuai kontroversi. Hal ini diketahui saat muncul sebuah petisi online yang berjudul ‘Kembalikan posisi mata pelajaran Sejarah sebagai mapel wajib bagi seluruh anak bangsa’ di laman change.org.

Petisi itu muncul karena beredarnya dokumen digital dengan sampul Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang berjudul ‘Sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional’. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait