Kajari Batu Pantau Pelaksanaan Keadilan Restorative di Rumah RJ Pondok Seduluran se-Kota Batu

Kajari Batu Pantau Pelaksanaan Keadilan Restorative di Rumah RJ Pondok Seduluran Se-Kota Batu
Kehadiran Kajari Batu disambut Kades Pandanrejo dan perangkat desa. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, SH MHum, melakukan kunjungan ke Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran di beberapa kelurahan dan desa yang ada di Kota Batu, Kamis (7/8/2025). Tukian kegiatan tersebut adalah, Kajari Batu ingin memantau langsung pelaksanaan Keadilan Restorative di tingkat masyarakat.

Dengan didampingi oleh para Kasi dan Kasubag, Kajari Andi Sasongko mendatangi sejumlah kelurahan, di antaranya Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir dan Desa Pandanrejo, tempat Pondok Seduluran tersebut berada. Tidak hanya sekadar bersilaturahmi, namun lebih kepada sosialisasi tentang kebijakan Kejaksaan RI yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Serta mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan peran Pondok RJ sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan,” seru Kajari Andi seperti dalam keterangan yang ditulis Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H.,M.H.

Kajari Batu juga menegaskan, kunjungan ini juga bagian dari langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restoratif di tingkat desa. Serta pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah restorative justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya.

Kajari ingin melihat langsung bagaimana Rumah Restorative Justice yang dibentuk di desa, kelurahan maupun kecamatan, apakah sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintahan.

“Kehadiran Rumah RJ tidak sekadar menjadi simbol keadilan, melainkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan,” tutur Kajari lagi.

Kajari Batu mengungkapkan, melalui Restorative Justice ini, dirinya ingin menjadikan target khusus yakni mengembalikan perkara ke titik awal. Dengan demikian, ketika kedua belah pihak yang berperkara sudah sepakat berdamai, maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam hal ini Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntut, tetapi juga berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, ketika ada perkara ringan seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaian bisa dilakukan di Rumah RJ. Setelah itu, pelaku bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk dibina, Pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan.

Dalam kunjungan tersebut,  Kajari diterima langsung oleh para Lurah dan Kepala Desa Masing-masing. Yakni  Lurah Songgokerto, Arsyam Dhian Ramadhan, S.STP dan Sekretaris Lurah Ngaglik Ervan Yudhi Setiawan SE. Turut menyambut di Keluruhan Sisir, Muhammad Viata Aria Pranaka, S.S.TP Lurah Sisir dan Abdul Mannan, S.Sos selaku Kepala Desa Pandanrejo. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait