Jakarta, SERU.co.id – Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula memantik kekecewaan berbagai pihak. Anies Baswedan, mantan pimpinan KPK hingga Tom menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta 23 kali persidangan dan hanya menyalin tuntutan jaksa. Sementara itu, majelis hakim sama sekali tidak menyebut adanya niat jahat dalam pertimbangan.
Kuasa hukum Tom, Arie Yusuf menegaskan, majelis tidak sekalipun mempertimbangkan fakta-fakta di ruang sidang sebelum menjatuhkan hukuman. Menurutnya, uraian perbuatan hukum yang dibacakan hakim hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan.
“Hakim tidak mengakomodasi keterangan ahli terkait definisi surplus gula. Maupun penilaian apakah kebijakan yang dipersoalkan melanggar aturan. Begitu juga antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” seru Arie, dikutip dari KompasTV, Sabtu (19/7/2025).
Arie mencontohkan, dugaan pertemuan Tom dengan pengusaha swasta yang menurut pembelaan tidak diketemukan faktanya di persidangan. Termasuk klarifikasi seorang staf khusus yang menyatakan tidak pernah membawa-bawa nama Tom.
“Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Semuanya hanya sebatas asumsi,” ujarnya.
Sementara itu, mantan calon presiden sekaligus sahabat Tom, Anies Baswedan menyebut, putusan itu amat mengecewakan sekaligus tidak mengejutkan. Rangkaian laporan jurnalistik independen dan analisis ahli yang mengungkap kejanggalan dakwaan diabaikan.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
“Vonis Tom menjadi penanda rapuhnya kepercayaan terhadap proses peradilan dan masih jauhnya konsolidasi demokrasi. Jika perkara yang terbuka dan disorot publik seperti ini tetap berujung hukuman. Bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses atau sorotan serupa,” tegas Anies, dikutip dari instagram pribadinya @aniesbaswedan.
Kekecewaan emosional juga tampak dari mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Usai mendengar amar putusan, Saut tak kuasa menahan kesedihan dan memeluk Anies di ruang sidang. Hal tersebut menegaskan kegusaran terhadap apa yang ia pandang sebagai kemunduran penegakan keadilan.
Dalam pernyataannya seusai sidang, Tom Lembong menyoroti dua poin utama. Pertama, ia menilai majelis hakim sama sekali tidak menyebut adanya niat jahat (mens rea) dalam pertimbangan. Hal ini menurutnya krusial karena seluruh kebijakan yang diambilnya tanpa niat jahat. Kedua, ia mempertanyakan sikap majelis mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
“Semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tata kelola. Termasuk impor gula,” ujarnya.
Tom juga sejalan dengan kuasa hukumnya menilai putusan hanya menyalin tuntutan penuntut umum sembari mengabaikan rangkaian fakta sidang. Meski demikian, ia dan tim hukum masih mengkaji langkah lanjutan sebelum memutuskan upaya hukum (banding atau lainnya).
Terakhir Anies menegaskan, fase ini bukanlah sebuah ujung. Melainkan satu babak panjang mencari keadilan, dan menandaskan dukungan penuh hingga titik akhir agar Tom tidak pernah sendirian,” pungkasnya. (aan/mzm)