Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan individu di Kemendikbudristek periode Maret–September 2020. Ibrahim menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Tak hanya itu, Kejagung juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem selama sembilan jam.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ini adalah kali ketiga Ibrahim diperiksa dalam kasus yang menyorot anggaran sebesar Rp9,9 triliun untuk pengadaan laptop pendidikan.
“Iya benar dijemput paksa,” seru Indra, Selasa (15/7/2025).
Pada hari yang sama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan, terima kasih kepada Kejagung atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Sudah memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Nadiem setelah sebelumnya dipanggil pada 23 Juni lalu selama 12 jam. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, kehadiran Nadiem krusial untuk mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan penyidik.
“Ini momen yang sangat urgen. Penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan analisis terhadap bukti-bukti, termasuk elektronik,” jelas Harli.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lain. Termasuk staf khusus, sekretaris pribadi Nadiem dan pimpinan perusahaan transportasi yang pernah didirikan Nadiem, yakni Gojek. Meski belum menetapkan tersangka, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop jenis Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Menanggapi keterkaitan nama Nadiem dan mantan petinggi lain dalam penyidikan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan sikap kooperatif. Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya menegaskan, Nadiem tidak lagi terlibat dalam perusahaan sejak Oktober 2019.
“Selama menjabat sebagai menteri, beliau tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan. Termasuk terkait pengadaan yang sedang diselidiki,” tegas Ade.
Ade juga mengklarifikasi, Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama, telah mengundurkan diri dari semua jabatannya di perusahaan sejak pertengahan 2024. GoTo menyatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. (aan/mzm)