DPRD dan Pemkab Malang Tandatangani Kesepakatan Raperda tentang RPJMD 2025-2029

DPRD dan Pemkab Malang Tandatangani Kesepakatan Raperda tentang RPJMD 2025-2029
Rapat paripurna terkait penandatanganan nota Raperda RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029. (wul)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan penandatanganan persetujuan. Terkait rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2025-2029, Kamis (10/7/2025) petang.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarak menyampaikan, jika penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini. Dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029.

Bacaan Lainnya

“Berisikan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, indikator utama pembangunan dan indikator kinerja daerah. Sebagai bentuk kontribusi terhadap tujuan pembangunan jangka menengah nasional dan regional Jawa Timur,” seru Zulham.

Penandatanganan nota Raperda RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029. (wul)
Penandatanganan nota Raperda RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029. (wul)

Dirinya menerangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu disampaikan oleh DPRD Kabupaten Malang dalam sidang paripurna tersebut. Yakni peran strategis daerah dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, potensi pengembangan infrastruktur Malang, potensi pengembangan sumber daya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemudian resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim Kabupaten Malang, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan masih banyak lagi.

Zulham menyebut, potensi pembangunan infrastruktur ini dinilai sangat penting untuk mengawali perkembangan suatu darah. Sehingga Bandar Udara Abdulrachman Saleh, yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi salah satu fokus pembangunan prasarana transportasi. Dengan rencana peningkatan pada jalan akses, kapasitas, maskapai dan jumlah penerbangan.

“Bandar Udara Abdulrachman Saleh, direncanakan menjadi bandara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder atau terbesar kedua di Jawa Timur. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Bandar Udara Abdulrachman Saleh berkembang dan dalam proses peningkatan kelas bandara menjadi bandar udara internasional,” jelasnya.

Selain bandara, pihaknya juga menyampaikan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi ruas jalan pendukung aktivitas pariwisata kreatif (pariwisata dan industri kreatif) berbasis komunitas dan budaya lokal. Serta pendongkrak potensi unggulan daerah pemerataan pembangunan infrastruktur jalan yang dimulai dengan Jalan Lintas Selatan (JLS) beserta jalan siripnya.

“Jalan sirip dimaksud sebagai akses koridor menuju Jalan Lintas Selatan, dengan koridor barat di ruas Kepanjen-Pagak, koridor tengah di ruas Gondanglegi-Simpang Balekambang dan koridor timur di Kabupaten Malang. Hingga saat ini masih belum merata dalam pembangunan infrastrukturnya, dengan wilayah utara lebih maju dari wilayah selatan. Oleh karena itu, kegiatan peningkatan jalan ini dilakukan percepatan untuk wilayah selatan Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi kontribusi DPRD yang telah memberikan sumbang saran dan masukan yang luar biasa. Sejak penyusunan rancangan awal RPJMD, sebagai sebuah kolaborasi dan sinergi eksekutif-legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Percepatan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini. Menjadi sangat penting, mengingat seluruh pemangku kepentingan memerlukan suatu pedoman dalam mengimplementasi program dan kegiatan strategis. Yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan daerah lima tahun kedepan,” tutur Sansusi.

Sanusi menerangkan, penyusunan RPJMD telah melalui beberapa tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan, sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan. Bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta perangkat daerah, dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama 5 tahun kedepan,” ungkapnya. (wul/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait