Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Berakhir Bentrok

Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Berakhir Bentrok
Kericuhan saat melakukan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya. (foto:sby2)

Surabaya, SERU.co.id – Eksekusi Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso, Surabaya berujung ricuh, Kamis (19/12/2024). Kericuhan pecah setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan eksekusi.

Situasi memanas ketika tenaga angkut hendak memasuki area hotel namun dihadang oleh puluhan orang tak dikenal. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

Tidak hanya itu, suasana semakin memanas saat tenaga angkut memecahkan pintu kaca hotel yang sebelumnya digembok oleh pihak karyawan. Puluhan karyawan hotel yang berada di dalam gedung merespons dengan melempar kursi ke arah petugas kepolisian yang berjaga.

Eksekusi ini dilakukan atas permohonan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi. Lelang tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya memenangi lelang dengan nilai Rp217 miliar meskipun sempat menghadapi penolakan dari pihak termohon.

“Kami menang lelang, kami di pihak PT TUL diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sudah sesuai aturan,” tegas Lardi kepada awak media.

Namun, pihak manajemen Hotel Garden Palace Surabaya menyampaikan keberatan atas eksekusi ini. Pieter, perwakilan manajemen, mengungkapkan adanya dampak besar bagi karyawan akibat pemutusan kerja total.

“Kami harap eksekusi ini dapat dilakukan secara baik-baik. Ada 120 karyawan dan 500 keluarga yang bergantung pada hotel ini. Kami mohon diberi waktu,” pinta Pieter.

Proses eksekusi ini melibatkan dua peleton personel dari Polrestabes Surabaya serta satu kompi dari Polda Jawa Timur. Selain itu, teknisi angkut yang membawa properti hotel juga dikerahkan dengan jumlah puluhan hingga ratusan orang. (sby2/ono)

disclaimer

Pos terkait