LSN Laporkan Gus Fawait ke Bawaslu Jember Usai Sebut Gerakan Terlarang dalam Sebuah Orasi

LSN Laporkan Gus Fawait ke Bawaslu Jember Usai Sebut Gerakan Terlarang dalam Sebuah Orasi
LSN saat melakukan aksi usai melapor ke Bawaslu Jember. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id Belasan santri yang tergabung dalam Laskar Santri Nusantara (LSN) melaporkan Calon Bupati Jember nomor urut 2 Muhammad Fawait atau karib disapa Gus Fawait ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut merupakan buntut dari orasi Gus Fawait yang menyinggung tentang G30S PKI saat melakukan kampanye hingga videonya tersebar luas dan menjadi perbincangan publik.

Bacaan Lainnya

Koordinator LSN Jember, Ahmad Yulianto mengatakan, penyebutan G30S PKI dalam sebuah orasi tidak bisa dipandang remeh dan dapat memicu kegaduhan khususnya bagi masyarakat Jember.

“Hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan, fitnah, ataupun hal negatif lainnya,” kata Ahmad usai melapor ke Bawaslu, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Dapat Dukungan Pengusaha Muda, Gus Fawait Janji Berdayakan UMKM di Jember

Meski dalam orasi yang dilakukan oleh Gus Fawait tak menunjukkan secara detail kepada siapa penyebutan G30S PKI itu ditudingkan. Ahmad mengatakan, ucapan itu ditujukan terhadap lawan politiknya yakni Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).

“Dalam pidatonya Gus Fawait tersebut, ada sebuah akun (media sosial) yang membranding bahwa Gus Firjaun itu adalah PKI. Kita tahu semua siapa Gus Firjaun,” ucap Ahmad.

LSN saat melakukan aksi usai melapor ke Bawaslu Jember. (Seru.co.id/amb)

“Gus Firjaun itu adalah tokoh NU, dia adalah pengurus wilayah NU Jawa Timur putranya Kiai Ahmad Siddiq. Maka kita tidak terima karena pidatonya Gus Fawait tersebut ada orang-orang yang beranggapan bahwa Gus Firjaun PKI,” tambahnya.

Secara spesifik, Ahmad meminta agar Bawaslu mau bertindak tegas untuk menegur atau memberikan sanksi terhadap paslon yang telah menyampaikan ujaran lewat persepsi PKI tersebut.

Baca juga: Upaya Gus Fawait Raup Suara 70 Persen dari Emak-emak di Jember

“Hal ini tidak kita terima. Kita tahu semua Gus Firjaun itu adalah tokoh besar dan Gus Firjaun itu adalah kiai-kiai kami. Maka dari itu kami ingin menuntut ke Bawaslu agar bisa menegur pidatonya Gus Fawait yang diekspose di akun resminya beliau, ada di instagram ataupun di tiktok,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim telah menerima laporan itu dan akan dikaji terlebih dahulu.

Baca juga: Cabup Jember Gus Fawait Dikritik dan Diroasting Komika Stand Up Comedy

“Barusan ada laporan yang masuk dan menjadi laporan ke-12 di Bawaslu Kabupaten Jember. Laporannya adalah soal dugaan melanggar pasal 57 ayat 1 huruf C dan E, dimana di situ kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan sebagainya,” kata Devi.

“Nah kami sudah terima dan pasti nanti akan kami tindak lanjuti seperti prosedur penanganan pelanggaran. Dimana kami lakukan kajian awal dulu, kemudian jika memang sudah memenuhi unsur maka akan kami register. Dan setelah register maka akan kami lakukan kajian selanjutnya selama waktu 3 hari, jika dirasa kurang maka tambah 2 hari,” sambungnya.

Baca juga: Kampanye Gus Fawait, Apel Sholawat di Jember Berdayakan Pedagang Asongan

Menurut Devi, dalam melakukan kajian maupun register juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi.

“Dalam penanganan dugaan pelanggaran kami akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Jika nanti memang tidak ada saksi, biasanya kami akan mencari saksi yang ditunjuk oleh Bawaslu begitu,” jelasnya.

Baca juga: Kaesang dan Calon Bupati Jember Gus Fawait Blusukan ke Pemukiman Bupati Pertahana Hendy Siswanto

“Nah kalau memang terlapornya memang calon bupati, maka kami juga akan mengundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas laporan tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi soal laporan tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Dima Akhyar mengatakan, siapapun memiliki hak untuk melaporkan jika memang terindikasi ada pelanggaran.

Pos terkait