Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih. Melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih 2024, Kamis (6/2/2025) jam 19.30 secara daring.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1. Yakni Ir Wahyu Hidayat MM dan Ali Muthohirin, dengan perolehan suara sebanyak 203.257 atau 49,62 persen dari suara total.
“Sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tahun 2024,” seru Toyib, dalam rapat pleno terbuka penetapan tersebut.
Rapat pleno terbuka penetapan tersebut diselenggarakan secara daring, lantaran Ketua KPU Kota Malang dan jajarannya masih berada di Jakarta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 277/PHPU.WAKU-XXXII/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang nomor 5 tahun 2025. Dan ditandatangani masing-masing Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.
“Besok secara resmi, hasil ketetapan akan diserahkan kepada DPRD Kota Malang untuk dilakukan tahapan selanjutnya,” tandasnya, sembari menambahkan rencana penyerahan dilakukan di Hotel Atria Kota Malang, Jumat (7/2/2025) jam 19.00.
Hadir secara daring dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih. Di antaranya Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, Ali Muthohirin.
Kemudian Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib dan jajarannya, Ketua Bawaslu Kota Malang Muhammad Arifuddin dan jajarannya. Serta perwakilan partai pengusul dan pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih. (rhd)