Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Es Cincau Keliling di Pakisaji Diringkus

Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Es Cincau Keliling di Pakisaji Diringkus
Ilustrasi.(ist)

Malang, SERU.co.id – Sempat beredar rekaman Cctv berdurasi 30 detik di sebuah grup media sosial Facebook yang diberi nama ‘AREK-AREK PAKISAJI’. Vidio berisi aksi tak senonoh, pada 24 November 2023 lalu yang dilakukan oleh penjual es cincau keliling pada seorang gadis belia, saat gadis malang tersebut tengah bermain bersama teman-temannya.

Satreskrim Polres Malang yang mengetahui vidio tersebut akhirnya berhasil meringkus sang penjual cincau KT (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, kronologi bermula saat korban dengan nama samaran Bunga tengah asyik bermain sepatu roda bersama teman-temannya di depan rumahnya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Korban bersama temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumahnya,” seru AKP Gandha, Sabtu (25/11/2023) siang.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Kasus Penyebaran Vidio Pornografi di Media Sosial Facebook dan Status Whatsapp

Gandha membeberkan, di saat itu pula melintaslah pelaku yang tengah berjualan es cincau keliling di lokasi tersebut. Saat melihat korban dan teman-temannya bermain, tersangka kemudian menawarkan es jualannya secara gratis pada mereka.

“Tersangka menawari korban es Cincau dan mempersilakan untuk mengambil sendiri es cincau yang berada di gerobaknya tersebut,” tuturnya.

Seperti yang dikatakan tersangka, korban pun mengambil sendiri es yang ditawarkan padanya. Namun nahasnya di saat itu pula tersangka justru meraba-raba dan meremas bagian sensitif korban.

“Pada saat korban mengambil es cincau, tersangka meremas payudara korban. Selanjutnya tersangka kembali meraba-raba payudara korban ketika korban jongkok,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku juga sempat mengambil foto-foto korban dengan telephone genggamnya. Dari rekaman cctv yang terpasang tak jauh dari lokasi tersebut, orang tua korban mengetahui perbuatan jahat tersangka, hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan korban diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (Wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait