Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Seorang Kakek di Dampit Diringkus Polisi

Barang bukti milik pelaku pengedaran Narkoba. (ist) - Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Seorang Kakek di Dampit Diringkus Polisi
Barang bukti milik pelaku pengedaran Narkoba. (ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang pengedar narkoba seorang kakek berinisial HM (52), beralamat di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap Satreskoba Polres Malang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengantongi beberapa paket sabu siap edar.

“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” seru Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (30/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dadang menjelaskan, tak hanya mengedarkan saja, laki-laki paruh baya tersebut juga diketahui turut mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal tersebut diperkuat juga dengan ditemukan berupa alat hisap sabu, yang diduga digunakan sendiri oleh pelaku.

Ia menerangkan, HM sebelumnya digerebek di kediamannya, tepatnya di kamar bagian belakang rumah tersebut. Di ruangan tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, serta dua unit Ponsel. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi peredaran Narkoba.

“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku, oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” ungkap Dadang.

Dikatakan Dadang, dari hasil introgasi yang dilakukan pelaku mengakui jika sabu-sabu yang telah diamankan polisi tersebut memang kan dijual olehnya. HM juga menyebut, jika dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari seorang pria yang sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud,” terang Dadang.

Dadang menyebut, dalam kasus ini HM bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait