Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM hadir dan memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur, di Ruang Sidang Balaikota Malang, Jumat (13/10/2023).
Wahyu mengatakan, sangat bersyukur karena BPK RI Perwakilan Jawa Timur datang ke Kota Malang. Pihaknya sekarang sedang menyusun RAPBD, sehingga dapat diberi bimbingan dan arahan dari BPK.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Bersama TPID Fokus Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Beras
“Saya bersyukur dan sangat senang BPK RI Perwakilan Jawa Timur datang ke Kota Malang. Saat ini kami sedang menyusun RAPBD tahun 2024, sehingga kami butuh arahan dan bimbingan dari BPK untuk memaksimalkan PAD Kota Malang,” seru Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, dengan potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan, PAD Kota Malang dapat maksimal kita kelola. Dengan kedatangan BPK RI, maka kami mendapatkan banyak masukan terkait potensi pajak daerah dan potensi kebocoran di mana saja yang mungkin dapat terjadi.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Apresiasi Peran Komite Ekonomi Kreatif

“Pun demikian dengan pengelolaan aset daerah, kami juga mendapat masukan dan arahan dari BPK RI. Terkait bagaimana mengelola aset daerah dan memanfaatkannya secara maksimal, tanpa ada penyalahgunaan fungsi yang akhirnya merugikan Pemkot Malang,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi SE, MM Ak CA CFRA CSFA mengatakan, saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan mengenai PAD Kota Malang menjadi kota penyangga. Dan kota terbesar nomor dua se-Jawa Timur setelah Surabaya. Sehingga pendapatan asli daerahnya juga pasti tinggi.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Pj Wali Kota Malang Ikuti Instruksi Gubernur Jatim
“Kami akan uji apakah benar target-target yang disusun pemerintah daerah itu berdasarkan data base real. Karena pertumbuhan bisnis dan jasa di Kota Malang ini, hak-hak Pemerintah Kota apakah sudah terpenuhi oleh wajib pajak. Pemerintah kota sudah membuat regulasi, baik perda atau perwali, sehingga itu harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak, baik dari segi pajak daerah atau retribusi,” imbuhnya. (ws8/rhd)