DPRD Kabupaten Lamongan Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah Via Conference

LAMONGAN, SERU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selenggarakan Peripurna via Conference diruang Banggar, DPRD Kabupaten Lamongan. Senin (20/4).

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur dan hanya dihadiri pimpinan Fraksi sesuai dengan SOP dan Protap Covid-19. Sedangkan anggota DPRD lainnya menyaksikan jalannya rapat diruang komisi dengan memakai Laptop maupun handpone nya masing-masing.

Bupati Lamongan Fadeli menyampaikan bahwa sektor pertanian tetap mendominasi struktur ekonomi Kabupaten Lamongan. Hal tersebut diungkapkannya saat ra Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Akhir Tahun 2019 diruang Command Center.

Bupati Lamongan Fadeli Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Akhir Tahun 2019 diruang Command Center.

Sektor pertanian yang meliputi tanaman pangan, Holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan tetap mendominasi struktur ekonomi Kabupaten Lamongan yaitu sebesar 33,86 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2019 yang mencapai Rp 39.733.815.700.

Peningkatan ini menurutnya menunjukkan adanya laju pertumbuhan ekonomi, yang mencapai 5,44 persen diatas pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,02 persen.

Selain itu Fadeli menjabarkan jika keuangan daerah dilaksanakan untuk mengoptimalkan potensi suatu daerah, sehingga dapat mencapai target dalam peningkatan kualitas pembangunan, dengan mengedepankan skala prioritas, alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Secara keseluruha urusan Wajib Dasar dari urusan tersebut teresialisasi dan melebihi dari target seperti urusan kesehatan, indeks kesehatan yang ditargetkan sebesar 0,798 dan terealisasi sebesar 0,804. Juga Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman target 73,34 persen terealisasi 74,72 persen. Urusan Wajib Non Dasar yang dilaksanakan terdiri dari Urusan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Lecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olah Raga, Kebudayaan Perpustakaan dan Kearsipan. Secara keseluruhan urusan wajib non dasar telah terlaksana dengan baik. (Sc/Fiq)

disclaimer

Pos terkait