Dinsos Pamekasan Sosialisasi BLT DBHCHT Tahun 2023 di Kecamatan Waru

Suasana sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2023 di Kecamatan Waru, Pamekasan, Kamis (3/8/2023). (Seru.co.id/luq) - Dinsos Pamekasan Sosialisasi BLT DBHCHT Tahun 2023 di Kecamatan Waru
Suasana sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2023 di Kecamatan Waru, Pamekasan, Kamis (3/8/2023). (Seru.co.id/luq)

Pamekasan, SERU.co.id – Kecamatan Waru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2023, Kamis (3/8/2023).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Camat Waru, Dwi Nurkholis Ikhwan, yang baru saja dilantik beberapa bulan terakhir itu, menyampaikan dalam sambutannya, dirinya berharap agar semua kepala desa mengikuti sesuai dengan peraturan pusat, dia juga menekankan untuk menghilangkan kepentingan politik dan mengutamakan kenegarawanan.

Bacaan Lainnya

“Saya harapkan agar semua kepala desa harus sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perbup dan hilangkan atau singkirkan kepentingan politiknya diutamakan kenegarawannya,” seru mantan Camat Pasien itu.

Nurkholis juga menambahkan, batas terakhir pengusulan bakal calon penerima BLT DBHCHT tanggal 20. Karena di tanggal tersebut nama-nama penerima sudah harus masuk kabupaten, dia mengimbau bagi desa untuk segera mendata penduduk berdasarkan kriteria yang ada, dan pihak kabupaten yang akan memverifikasi, berapa orang penerima di setiap desa dan kecamatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso menjelaskan dalam pertemuan itu, peruntukan penggunaan BLT DBHCHT merupakan ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Hal tersebut menjelaskan, bahwa harus ada alokasi DBHCHT bantuan langsung tunai untuk masyarakat dengan tidak merubah peruntukan atau penggunaannya.

Herman menyampaikan, kuota untuk penerima anggaran BLT DBHCHT 2023 sebanyak 23.950 Penerima, dan bagi masyarakat yang merasa layak memenuhi kriteria agar berkoordinasi dengan pemerintah Desanya masing-masing. Karena yang berhak mengusulkan adalah rekomendasi desa, cara penyalurannya yaitu, melalui non tunai Bank Jatim, dan penerima harus orangnya sendiri serta dengan teknis penyaluran penganggaran sesuai dengan regulasi proses penyusunan APBD.

“Untuk kuota anggaran sebanyak 23.950 penerima, jika semua masyarakat yang merasa layak memenuhi kriteria silahkan berkoordinasi dengan pemerintah Desanya masing-masing. Karena yang berhak mengusulkan adalah rekomendasi desa, nanti penyalurannya melalui non tunai Bank Jatim dan yang ngambil nantinya harus orangnya sendiri, seperti proses penganggaran yang lazim sesuai regulasi proses penyusunan APBD,” jelasnya. (luq/mzm)

disclaimer

Pos terkait