Pilkades Serentak di Pamekasan Ditunda, DPRD Pamekasan: Bupati Tidak Memahami Aturan

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur. (udi) - Pilkades Serentak di Pamekasan Ditunda, DPRD Pamekasan: Bupati Tidak Memahami Aturan
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur. (udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan angkat bicara soal penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2023.

Ketua komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang diputuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ Tahun 2023.

“Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,” serinya saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Ali Masykur menambahkan, jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan.
“Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan,” terangnya.

Politisi partai PPP tersebut menerangkan, pemerintah Kabupaten Pamekasan saat ini masih berpeluang besar untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2023, jika keputusan penundaan Pilkades dicabut.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar Bupati beserta jajarannya melakukan kajian kembali SE Kemendagri tersebut. Sebab di aturan itu sudah dituangkan bahwa Pemilu 2024 mempunyai rentetan dan tahapan tersendiri. (udi/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait