Cegah Gratifikasi Hari Raya, Pj Wali Kota Batu Terbitkan Surat Edaran

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (ist) - Cegah Gratifikasi Hari Raya, Pj Wali Kota Batu Terbitkan Surat Edaran
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (ist)

Batu, SERU.co.id Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai SSTP MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/1098/422.060/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan SE tersebut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu diminta untuk tidak melakukan kegiatan berlebihan maupun pemberian material atau bingkisan.

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyebutkan, bagi seluruh ASN Pemkot Batu dihimbau agar perayaan Hari Raya tidak dilaksanakan berlebihan. Dalam merayakan Idul Fitri diminta agar lebih peka terhadap kondisi lingkungan sosial. ASN juga diminta agar menjadi contoh baik di masyarakat.

Baca juga: Salurkan Cadangan Beras, Pj Wali Kota Batu : Jangan Ada Kebocoran!

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya,” serunya.

Dalam surat yang dikeluarkan 12 April 2023 tersebut, juga tertuang aturan untuk gratifikasi berupa makanan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Namun sebelum dilaksanakan, penyelenggara harus melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat. Aries juga melarang ASN meminta dana tau hadiah dalam bentuk apapun sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca juga: Peringati Nuzulul Qur’an, Pj Wali Kota Batu Ajak Benahi Diri

“Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu juga meminta Pimpinan SKPD, Lurah/Kepala Desa dan BUMD wajib menginstruksikan kepada jajarannya terkait SE tersebut. Serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.