Dua Jambret Sadis Diringkus Polres Malang

ersangaka penjambretan dengan kekerasan
Tersangka penjambretan dengan kekerasan (sadis) diringkus petugas Polres Malang. (foto: wul)

“Pelaku membuntuti, lalu rampas kalung, korban melawan, pelaku keluarkan celurit ditebaskan ke korban. Namun, korban menghindar kena tangan, teriak minta tolong. Pas teriak saudara korban keluar rumah berusaha menolong,”  jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga terjadi perkelahian antara satu tersangka dan tiga korban. Melihat hal tersebut, salah satu tersangka yang berperan sebagai menjoki motor, kemudian turun menolong rekannya dengan menggunakan celuritnya untuk membacok ke-3 korban itu.

Baca juga : Pura pura Bertanya, Empat Lelaki Jambret Kalung Nenek 104 Tahun

“Dalam TKP kedua ada tiga korban yang terluka cukup parah sampai dirawat inap, ada yang kena bacok di tangan dan di kepala,” tutur Rizky.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUPH dengan ancaman 12 tahun penjara. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.