Kasus pencabulan anak yang dilakukan terdakwa Aris Rosidi, seorang Lansia warga Batu terhadap anak dengan inisial AT, telah diputuskan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/4/2023). Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengganjar pria berusia 60 tahun itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda Rp625 juta rupiah subsider kurungan enam bulan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Lansia Pencabul Anak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.