Jelang Idul Adha Hewan Kurban di Kota Malang Wajib Miliki SKKH

Menjelang Idul Adha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menjadi suatu kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Menghadapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan tegas akan mengawasi hewan ternak, baik yang akan masuk dari luar daerah, atau sebagai transaksi jual beli sebagai kebutuhan kurban, dengan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.