Malang, SERU.co.id – Jelang Hari Raya Idul Adha 1443, Sabtu (09/07/2022) mendatang, para pedagang hewan kurban yang biasanya berjualan di pinggir jalan belum terlihat menjajakan dagangannya, Sabtu (25/6/2022).
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono mengatakan, kemungkinan para penjual hewan kurban akan membuka lapaknya mulai pekan depan.
“Saat ini yang jualan masih menunggu konfirmasi dari kami. Jadi kemungkinan mereka bakal membuka lapaknya pada pekan depan,” seru Anton Pramujiono.
Tak hanya sekedar berjualan saja, para pedagang harus mempunyai surat keterangan tempat mereka berjualan. Karena Pemerintahan Malang (Pemkot), telah mengatur bagi lapak untuk berjualan hewan kurban.
“Jadi, jika ingin berjualan harus mengantongi Surat Keterangan Tempat Penjualan Hewan dari Dispangtan Kota Malang,” terangnya.
Anton juga mengatakan, Surat Keterangan Tempat Penjualan Hewan (SKTPH) ini akan dikeluarkan oleh Dispangtan Kota Malang. Syaratnya, para pedagang terlebih dahulu mengurus izin tempat penjualan di lingkungan setempat seperti RT dan RW hingga kelurahan.
“Saat ini belum ada lapak yang buka, mereka masih mengurus syarat sesuai Surat Keterangan Tempat Penjualan Hewan Kurban,” tambahnya.