Di lokasi itulah terjadi penganiayaan terhadap D. Akibat penganiayaan itu, D harus mendapatkan perawatan di ruang ICU.
Pelaku MDS dijerat dengan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Ia dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Serta, dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi