Kasus Penganiayaan di Ponpes di Bululawang Sudah Dilimpahkan ke Kejari

kasat reskrim polres malang iptu wahyu rizki saputro 1
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro. (foto:dok)

Diketahui sebelumnya, seorang santri berinisial DF (12), mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KR (14) pada, 26 November 2022 lalu. Dengan dasar, korban dituduh melaporkan ABH tengah membolos dan merokok pada jam pelajaran.

Bacaan Lainnya

Merasa tidak terima tindakan korban yang mengadu ke guru, saat itu juga sepulang sekolah ABH langsung menghajar korban dengan cara menendang dan menginjak korban di dalam kelas. Hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan tulang hidungnya.

Baca juga : Pelaku Kekerasan di Ponpes Bululawang Dikembalikan ke Orang Tua

Merasa tidak terima anaknya dilakukan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Malang. Dimana hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait