Panglima TNI Serahkan Komando dan Pengendalian PPRC TNI ke Pangdivif 2 Kostrad

Prosesi serah terima bendera Komando PPRC dari Pangdivif 1 Kostrad kepada Pangdivif 2 Kostrad. (dik) - Panglima TNI Serahkan Komando dan Pengendalian PPRC TNI ke Pangdivif 2 Kostrad
Prosesi serah terima bendera Komando PPRC dari Pangdivif 1 Kostrad kepada Pangdivif 2 Kostrad. (dik)

Mantan KSAL itu juga menyebutkan, keberadaan PPRC TNI diproyeksikan untuk mengatasi beberapa hal. Diantaranya gerakan-gerakan separatis, pemberontakan bersenjata dan pembajakan. Termasuk apabila ada yang mengganggu objek-objek vital.

“Tim PPRC akan dikerahkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan operasi yang lebih besar. Harapan kita dengan pasukan yang terlatih dan siap siaga 24 jam harus segera cepat bisa dikondisikan mengatasi operasi militer selain perang. Mereka disiapkan selama 2 tahun, mulai 2023 sampai 2025,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya, Panglima TNI juga memberikan beberapa hal penting yang patut dijalankan anggota PPRC sebagai sebuah instruksi. Pertama, meningkatkan kesiapan operasional dan kemampuan profesionalisme prajurit. Kedua, memelihara peralatan dan alutsista yang dimiliki untuk mendukung kelancaran tugas.

“Ketiga, ikuti dan pantau perkembangan situasi di tanah air yang dinamis dan cepat. Dan keempat, pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal. Sehingga dalam setiap melaksanakan tugas, tidak menyimpang dari peraturan hukum,” tegasnya.

Meninjau berbagai alutsista yang menjadi pegangan tim PPCR dari masing-masing Matra. (ist) - Panglima TNI Serahkan Komando dan Pengendalian PPRC TNI ke Pangdivif 2 Kostrad
Meninjau berbagai alutsista yang menjadi pegangan tim PPCR dari masing-masing Matra. (ist)

Setelah selesai upacara serah terima Komando dan Pengendalian PPRC TNI, diteruskan dengan peninjauan terhadap berbagai alutsista yang menjadi pegangan tim PPCR dari masing-masing Matra. Sebelum upacara dilaksanakan, Panglima TNI juga menerima paparan tentang apa saja yang sudah dilakukan PPRC dibawah Komando Pangdivif Satu Kostrad. (dik/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait