Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas