Selain itu, Arema FC juga harus membayar kompensasi kepada pihak-pihak terkait yang dirugikan, diantaranya adalah PSSI, LIB, sponsor, hingga televisi penyiar pertandingan.
Karena liga sudah memasuki putaran kedua, maka Arema FC akan dikenai sanksi berupa denda yang nominalnya lebih besar.
Baca juga: Puluhan Orang Salah Tangkap Kerusuhan Kantor Arema FC Dipulangkan
“Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama [pekan pertandingan pertama hingga ke-17] dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34),” bunyi aturan Liga 1 2022/2023.
Tak hanya itu, klub juga akan dilarang tampil di Liga 1 selama dua musim mendatang. Klub hanya diizinkan berkompetisi di turnamen yang ditentukan PSSI. Komite Disiplin PSSI juga memungkinkan untuk memberikan sanksi tambahan.
“Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan dan klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1,” bunyi lanjutan aturan tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB