“Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit dan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku Direktur Utama PT Adhitama Global Mandiri,” terangnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5.895.589.332,73 akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini adalah Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis. (dik/ono)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku