“Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit dan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku Direktur Utama PT Adhitama Global Mandiri,” terangnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5.895.589.332,73 akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini adalah Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis. (dik/ono)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan