Satreskoba Polres Batu Ungkap Kasus Peredaran Inex dan Pil Double L di Dua Tempat Berbeda

Satreskoba Polres Batu Ungkap Kasus Peredaran Inex dan Pil Double L di Dua Tempat Berbeda
Kasat Narkoba Polres Batu memperlihatkan barang bukti dari hasil penangkapan tersangka pengedar Narkoba dan obat-obatan terlarang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Satreskoba Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Inex di sebuah kamar kost di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Di tempat berbeda, Satreskoba juga berhasil mengungkap kasus Pil Double L di wilayah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran Inex, pada Senin (14/7/2025). Dalam operasi senyap tersebut, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial TS dan menyita 50 butir pil inex berlogo “TMT” warna merah muda. Selain itu petugas menyita earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan handphone milik tersangka.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) kenis pil double L, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Masing-masing berinisial NA dan JK yang seluruhnya merupakan warga Giripurno. Dalam kasus tersebut, barang bukti antara lain 16.400 pil double L, 2 unit handphone dan sebuah tas kecil warna hitam biru.

Penangkapan terhadap 2 kasus Narkoba itu diakuinya sama-sama bermula dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi itu. Tidak lama melakukan pengintaian , petugas akhirnya menemukan orang yang mencurigakan.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” seru Bobi.

Kepada tersangka pengedar Inex, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara untuk pengedar pil double L, dikenai pasal tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Batu. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap rantai panjang dalam peredaran narkotika dan Okerbaya di Kota Batu. Demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.

“Kami mohon doa nya untuk semua lapisan masyarakat kota Batu, semoga kerja keras Polres Batu dalam memberantas peredaran Narkoba bisa berjalan dengan baik,” tandas Iptu Bobi. (dik/mzm)

Pos terkait