Berkas Kasus Tipikor KUR BRI Batu Masuk ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya

Berkas Kasus Tipikor KUR BRI Batu Masuk ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH. (dik)


Batu, SERU.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan Tipikor pencairan KUR BRI itu telah menyeret nama 5 (lima) terdakwa tindak pidana korupsi Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR. Mereka masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ dengan modus pencairan KUR fiktif dengan menggunakan nama sekitar 110 debitur. Kejahatan tersebut dilakukan secara terencana dan rapi sejak 2021 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah selesainya penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU), terhadap 5 (lima) Terdakwa,” seru Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH.

Januar, sapaannya menyebutkan, Tim Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Para Terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama,” cetusnya.

Januar menambahkan, terdakwa tersebut didakwa dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka MHCA, AS, AZ, tersangka memiliki peran sebagai penghubung antara para pemohon dan pihak bank. Total dana yang dicairkan oleh para tersangka bahkan mencapai Rp6.235.000.000. Tersangka tersebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita dan bekerja sama dengan JWP, salah satu Mantri dari BRI Unit 1 Batu (dik/mzm)

Pos terkait