Sidang Perdana Tipikor KUR di Batu Berlangsung Online di PN Surabaya

Sidang Perdana Tipikor KUR di Batu Berlangsung Online di PN Surabaya
Sidang Tipikor perkara kredit fiktif yang berlangsung di PN Surabaya. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (28/5/2025). Sidang ini diikuti oleh 5 (lima) terdakwa kasus pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Plat Merah di Batu secara Online.

Kelima terdakwa itu masing-masing JWB selaku Mantri dan MHCA, AS, NA dan AZ, sekelompok orang yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai perantara penghubung. Sidang perdana ini juga dihadiri langsung oleh Kasipidsus Kejari Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH selaku Jaksa Penuntut Umum. Pimpinan Sidang adalah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, yakni I Made Yuliaoa SH MH selaku Hakim Ketua.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH mengatakan, kelima Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

baca juga: Pimcab BRI Batu: Kasus KUR Fiktif BRI, Zero Tolerance to Fraud di Lingkungan Kerja

“Akibat perbuatan para terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp4.066.481.674,00 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah),” seru Januar sapaannya.

Kasiintel Kejari Batu menerangkan, JPU mendakwa ke 5 (lima) terdakwa tersebut dengan Dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). Jo. pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana,” lanjutnya.

Januar menuturkan, dakwaan subsidair mengacu pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan,” imbuhnya.

baca juga: Berkas Kasus Tipikor KUR BRI Batu Masuk ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya

Sesuai jadwal yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, kasus ini kembali akan disidangkan pada Selasa 3 Juni 2025. Adalun agenda Sidang adalah eksepsi dari terdakwa JWB.

“Empat terdakwa lainnya juga akan dibacakan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya,” tukasnya. (dik/mzm)

Pos terkait