Malang, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan mengatakan, pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025. Tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Agar terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” seru Farid, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Jumat (25/7/2025).
Pada 8 November 2024, OJK Malang telah menetapkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK Malang menetapkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Berdasarkan pertimbangan, OJK Malang telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023. Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” timpal Farid.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025. Tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK Malang untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, agar tetap tenang, karena dana masyarakat dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya. (rhd)