Untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika ini, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas SH. Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Kejari Batu di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari . Yakni terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutup Edi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita