Bondowoso,SERU- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur (Jatim) memberikan reward atau penghargaan kepada Polres Bondowoso. Ini setelah Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pegunungan Ijen pada 2019 serta menangkap dua pelaku pembakaran.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala BKSDA Wilayah III Jatim, Setyo Utomo kepada Kapolres Bondowoso Bondowoso AKBP Febriansyah di Lobby Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020). ”BKSDA Wilayah III Jatim memberikan penghargaan kepada Polres Bondowoso, lantaran berhasil mengungkap kasus Karhula di Pegunungan Ijen pada 2019 dan menangkap dua pelaku pembakaran. Lebih dari sepertiga kawasan konservasi milik BKSDA, yakni Cagar Alam (CA) Merapi Ungup-ungup dan Taman Wisata Alam (TWA) Ijen habis terbakar,” katanya.
Kebakaran tersebut terjadi, menurut Setyo, berasal dari wilayah Bondowoso dan sengaja dilakukan masyarakat. Akibatnya, merembet membakar ke berbagai arah, hingga ke kwasan Kawah Ijen . ”Sehingga, dampak kebakaran hampir seribu hektar hutan dan lahan konservasi di Pegunungan Ijen terbakar,” ujarnya.
Setyo juga mengungkapkan, akibat kebakaran, itu BKSDA terpaksa menutup jalur pendakian ke kawasan wisata alam Kawah Ijen. Penutupan ini membuat banyak pihak kecewa. Padahal, kawasan Kawah Ijen yang masuk wilayah konservasi merupakan destinasi atau tujuan wisata internasional. yang harus dijaga dan dilindungi. ”Kawasan Kawah Ijen masuk wilayah konservasi yang harus kita jaga dan lindungi. Karena itu, kita berterima kasih sekali kepada Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran. Untuk itu, kami memberi penghargaan ini kepad Polres Bondowoso,” ungkapnya.
Sekadar mengingat, pada November 2019, Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus karhutla di Pengunungan Ijen. Mereka menangkap pelaku pembakaran yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Muhammad Zaman alias H Tutik (59) dan Mudenan alias Pak Mur (74). Pak Mur membakar hutan lindung di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso pada 7 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB dan 21 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB. Tersangka sengaja membakar hutan lindung guna membuka lahan untuk menanam pohon kopi, atas perintah H.Tutik. (ido)