Jakarta, SERU.co.id – Polda Banten menolak laporan yang dibuat pria berinisial RZ, yang tengah viral lantaran selingkuh dengan ibu mertuanya sendiri. RZ datang untuk melaporkan mantan istrinya, NR, atas dugaan tindak pidana.
Penolakan polisi ini lantaran RZ tidak dapat memenuhi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tindak pidana ITE.
“Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” seru Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2022).
RZ datang bersama kuasa hukumnya ke SPKT Polda Banten untuk berdiskusi terkait pengaduannya. Mereka telah bertemu dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus, namun setelah dikaji laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
“Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada,” ujar Shinto.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
“Lalu untuk tindak lanjut berikutnya adalah dengan gelar perkara secara kolegial, itu pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan,” pungkasnya.