Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca, ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot. Harus diserahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum Musorkot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta Musorkot nantinya.
“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor. Bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum Musorkot,” ungkap Wasto.
Dijelaskan Wasto, didalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan.
“Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat musorkot nanti,” tegas Wasto.
Jika mengikuti AD/ART itu, menurutnya sudah sangat bagus, lantaran itu yang memang harus dipijak.
“Jangan sampai melanggar AD/ART. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari