Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang akan melakukan sidak ke Perumahan Graha Agung yang ada di kawasan Merjosari, Kota Malang. Usai menanggapi curhatan warga Joyogrand terkait kompensasi pembangunan Perumahan Graha Agung atas akses yang dilalui.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurrakhmadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima curhatan warga Joyogrand. Lantaran, akses perumahan Graha Agung melintasi area warga perumahan Joyogrand, namun kompensasi yang diberikan belum jelas.
“Kami terbuka terhadap investasi pembangunan pembangunan, tapi terkait perizinannya harus diikuti sesuai aturan. Tadi disampaikan, ada proses perizinan yang belum tuntas meski 90 persen unit rumah sudah terjual, sehingga kami akan melakukan sidak,” seru Dito, Kamis (5/6/2025).
Dito menjelaskan, pihaknya perlu mengecek langsung, karena banyak keluhan warga tetkait akses jalanan yang semakin macet, semrawut dan lain-lain. Atas keluhan yang disampaikan warga, DPRD Kota Malang perlu mencarikan solusi dan segera sidak lokasi, agar masalahnya tidak berlarut-larut.
Seperti disampaikan warga, pembangunan perumahan Graha Agung menggunakan akses yang melewati Perumahan Joyogrand. Tapi ada wanprestasi yang disampaikan warga terkait penggunaan akses warga di Perumahan Joyogrand.
“PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Sehingga selama ini dirawat dan dipelihara oleh warga secara swadaya,” terangnya.
Ia menyayangkan, ketika pembangunan melewati akses warga, ada komunikasi dan komitmen yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal. Padahal komitmen yang diminta terkait kepentingan bersama semua pihak.
“Kami akan mencoba mengupayakan terkait PSU, pertama, karena (Joyogrand) ini perumahan lama, bisa diserahkan kepada Pemkot Malang sehingga mendapatkan alokasi APBD pembangunan. Kedua, terkait komitmen yang sudah dibicarakan (pihak pengembang) itu agar secepatnya bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyoroti masalah perizinan pembangunan. Mencuatnya persoalan ini ke permukaan publik menjadi pemicu untuk mengkaji keluarnya perizinan.
“Maka ini pemicu sangat luar biasa untuk kita kaji lagi bagaimana pemerintah mengeluarkan perizinan. Sehingga tadi yang disampaikan tidak hanya keluhan warga RW 8 dan RW 9, tetapi Amdal terkait keberadaan sungai yang mulai mengecil dan lain-lain perlu menjadi perhatian,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
Kajian lapangan diperlukan sebagai bahan materi tambahan yang disampaikan ke Pemkot Malang, agar tidak terjadi kejadian serupa. Setelah itu semua pihak akan dikumpulkan, supaya masyarakat dan pengembang sama-sama tidak dirugikan.
“Semuanya harus dilakukan menjadi satu, pembangunan Kota Malang untuk masyarakat, pengembang juga bagian dari masyarakat. Cuma keberanian pemerintah sampai hari ini nol, banyak kawasan perumahan yang PSU-nya tidak diserahkan, sehingga masyarakat sendiri kewalahan,” bebernya.
Senada, Anggota Komisi C lainnya, Rendra Masdrajad Safaat menilai perlunya mempertemukan semua pihak terkait. Mulai dari pihak pengembang, warga Joyogrand, hingga OPD-OPD terkait.
“Jadi beri waktu kami untuk turun langsung dan memanggil OPD untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi pengusaha dan masyarakat. Intinya kami tetap membuka peluang investasi, tapi harus sesuai aturan dan apa yang warga mau untuk lingkungan agar sama-sama nyaman,” ujar pengusaha properti sekaligus politisi tersebut.
Dalam audeinsi yang digelar DPRD Kota Malang, Ketua RW 9 Kelurahan Merjosari, Wahyu Rendra menyampaikan keluhan warganya. Permasalahan terjadi dengan pihak pengembang perumahan Graha Agung, yakni PT Tomoland, yang telah ingkar terhadap warga Joyogrand.
Baca juga: Kementerian PKP dan Polres Malang Turun Tangan Tindak Tegas Pengembang Grand Mutiara Kedungrejo
“Kami memberikan akses jalan utama di perumahan Joyogrand untuk PT Tomoland dalam proses pembangunan perumahan Graha Agung dengan memberikan kompensasi. Beberapa kesepakatan yang telah dilaksanakan mulai dari pengaspalan, pembangunan pos, pembangunan gapura, plengsengan dan perbaikan taman,” urainya.
Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan kompensasi dalam pembangunan tahap pertama. Akan tetapi, pihak PT Tomoland tiba-tiba melalukan pembangunan tahap kedua tanpa berkomunikasi dengan warga sekitar terlebih dahulu.
“Setelah pembangunan tahap kedua, sudah kami komunikasikan dan mereka berjanji akan memberikan kompensasi pembangunan tahap kedua. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan lagi yang mengarah kesana,” jelasnya.
Lantaran tidak menemui titik terang, warga Joyogrand memilih untuk audiensi dan curhat kepada DPRD Kota Malang. Harapannya, masalah segera tuntas dan hak kompensasi warga sekitar bisa dipenuhi.
“Kami tidak ingin kompensasi dalam bentuk uang tunai. Yang jelas kompensasi kedua ini, kami ingin kompensasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta penataan area UMKM. Semuanya demi akses dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (bas/rhd)