“Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal),” ujarnya.
DDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, tewas usai keracunan. Polisi menyatakan, pelaku yang meracuni keluarga tersebut adalah anak kedua berinisial DDS. Ia mengakui telah meracuni keluarganya sendiri dan mendapatkan racun dari pembelian secara online. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan