“Fungsi utama bea cukai mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk PDRI dan cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan keamanan dan moralitas. Memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif dapat bersaing dalam pasar internasional,” ungkapnya.
Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu tujuannya pengenaan bea keluar, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakterristik yang ditetapkan dalam undang-undang karakteristik tertentu konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Juga hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol,” pungkasnya. (full/mzm)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari