Selain itu, complacency pada otomatisasi dan confirmation bias kemungkinan menyebabkan kurangnya monitoring sehingga pilot tidak menyadari adanya asimetri dan penyimpangan arah penerbangan.
Nurcahyo menjelaskan, pesawat berbelok ke kiri dari arah yang seharusnya yaitu ke kanan. Sedangkan, kemudi miring ke kanan dan kurang monitoring mungkin telah menyebabkan asumsi bahwa pesawat berbelok ke kanan sehingga tindakan pemulihan tidak sesuai.
“Keenam, belum adanya aturan dan panduan tentang Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) memengaruhi proses pelatihan oleh maskapai untuk menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan kondisi upset secara efektif dan tepat waktu,” kata Nurcahyo.
KNKT memberikan tiga rekomendasi keselamatan untuk Sriwijaya Air, yaitu sebagai berikut.
- Sriwijaya Air perlu berkonsultasi dengan DJPU sebelum melakukan perubahan prosedur terbang. Kemudian meminta No Technical Objection (NTO) dari pabrikan pesawat udara sebelum melakukan perubahan prosedur terbang yang sudah disiapkan di buku panduan.
- Sriwijaya Air meningkatkan jumlah pengunduhan data dalam Flight Data Analysis Program (FDAP) untuk peningkatan pemantauan operasi penerbangan.
- Sriwijaya untuk menekankan pelaporan bahaya atau hazard kepada seluruh pegawai.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi