“Para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” sebutnya.
Pada akhir kegiatan, para pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut. Dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani pernyataan kesepakatan bersama para pelaku dan korban. Momen ini disaksikan Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan restorative justice perdamaian secara adat ini sengaja dilakukan di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo karena Punden tersebut dianggap tempat yg dianggap sakral. Semenjak dahulu tempat tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan di desa dengan damai santun serta tidak saling menyalahkan dengan kata kata kasar. Dalam acara ini, selain dihadiri Kajari Batu, hadir juga beberapa Kasi Kasubsi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim