Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan yang menjerat Kepala Bappeda Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS (Budi Setiawan),” seru Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
KPK juga akan memanggil Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK. Namun,materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
“Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia