Pemkot Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sesi foto bersama dengan narasumber dan peserta sosialisasi. (bim) -
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sesi foto bersama dengan narasumber dan peserta sosialisasi. (bim)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Malang. Bertempat di Savana Hotel, Selasa (25/10/2022).

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting untuk dilakukan dalam memberikan pemahaman terhadap kebijakan pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang. Seperti diketahui, dana tersebut sangat bermanfaat dalam aspek kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pertama yang harus kita kuatkan bersama, bahwa kaitan DBHCHT itu goalnya untuk bisa memitigasi sakit. Karena sampai saat ini, tingkat kesehatan warga Indonesia masih lemah,” seru Sutiaji.

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menyampaikan arahan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang. (bim) -
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menyampaikan arahan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang. (bim)

Meskipun dikatakan olehnya, Kota Malang sendiri telah berstatus Universal Healt Coverage (UHC). Artinya, masyarakat Kota Malang telah terjamin dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.

“Kita (Pemkot) bayar setiap tahunnya sekitar Rp250-300 juta yang bersumber dari APBD kita. Itu untuk bayar kesehatan para saudara-saudara kita,” imbuhnya.

Dengan demikian, ia berharap agar tingkat kesadaran pada kesehatan sendiri dapat meningkat di kalangan masyarakat. Sehingga alokasi yang dibebankan terhadap bidang tersebut dapat diminimalisir.

“Maka DBHCHT ini semakin bisa dimanfaatkan kepada yang lain, karena kesehatan masyarakat kita semakin baik. Bidang kesehatan sendiri, menjadi komiten yang pertama bagi kita. Dimana tertuang dalam misi pertama kita, yaitu menjamin kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar,” beber pria penyuka kuliner pedas ini.

Dijelaskan lebih lanjut, alokasi DBHCHT Kota Malang sendiri tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp36.142.163.000. Dimana pemanfaatan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dan Surat Kemendagri Nomor 906/2114/SJ.

“Jadi yang namanya anggaran (APBD) itu sifatnya masih asumtif, jadi angka yang muncul Rp36 miliar ini baru. Sedangkan APBD 2023 kurang lebih Rp2,3 triliun, dana itu juga belum ada, hanya masih di angan-angan,” tuturnya.

Secara rinci, Wali Kota Malang menjelaskan, DBHCHT sendiri digunakan untuk mendanai berbagai bentuk program. Secara umum, setidaknya ada lima program yang didanai oleh DBHCHT tersebut.

“Ada program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Selanjutnya, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terangnya. 

Pemkot Malang - Gempur Rokok Ilegal (2022) Landscape - ADV

Adapaun proporsi alokasi DBHCHT 2022 di Kota Malang dibagi menjadi tiga obyek alokasi. Pertama, di bidang kesehatan sebesar 40 persen, kedua bidang penegakan hukum sebesar 10 persen. Terakhir, di bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

“Yang 50 persen untuk program sosialisasi dan bantuan sosial. Artinya, dana ini sangat memudahkan kita untuk proses penanganan kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya saat ini, ada Tragedi Kanjuruhan, korbannya itu bisa kita beri dan diambilkan dari sana (DBHCHT),” kata pria penghobi olahraga bulutangkis ini.

Secara manfaatnya, dijelaskan oleh Sutiaji, pertama, dapat disalurkan kepada sekitar 196 target peserta pelatihan. Pelatihan tersebut ditujukan kepada buruh pabrik yang akan beralih profesi, buruh pabrik yang terkena PHK dan masyarakat pencari kerja.

“Jadi kita bisa beri pelatihan, diberikan fasilitas. Misalnya mesin jahit, untuk mengasah potensinya nanti, nah itu harus dimanfaatkan betul. Setidaknya ada alokasi untuk bantuan modal usaha sekitar Rp6,32 miliar,” tuturnya.

Manfaat selanjutnya, diberikan kepada mereka yang membutuhkan bantuan langsung tunai. Setidaknya ada sekitar 7.200 target masyarakat yang berprofesi sebagai buruh pabrik rokok. Selanjutnya juga dapat dimanfaatkan oleh 191.228 masyarakat yang menerima bantuan iuran JKN/PBID JKN.

“Selanjutnya pemberian bantuan kepada buruh pabrik, dimana merupakan penduduk Kota Malang yang bekerja di pabrik rokok Malang Raya,” imbuhnya.

Terakhir, manfaat dari alokasi penegakan hukum, yaitu berupa operasi pemberantasan cukai ilegal. Dirinya mengatakan, apabila manfaat dana cukai tersebut besar, maka akan semakin besar pula rokok ilegal yang harus diberantas.

“Manfaatnya juga bisa berupa sosialisasi dan operasi pemberantasan cukai ilegal. Pemberantasan cukai ilegal ini butuh partisipasi kita semua,” pesannya.

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa jenis rokok ilegal. Pertama yaitu rokok polosan (tanpa cukai), rokok dengan menggunakan pita cukai palsu. Selanjutnya rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, terakhir rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

“Dalam mitigasi rokok ilegal ini, kami libatkan dari instansi kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal terus. Tinggal nanti bagaimana pelaksanaannya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Dimana target sosialisasi tersebut yaitu warga seluruh Kota Malang.

“Hari ini ada total sekitar 150 orang, dan ini merupakan putaran ketiga dalam penyelenggaraan sosialisasi cukai. Sosialisasi ini akan dilakukan sebanyak enam kali. Ini khusus Kecamatan Klojen, yang dua (kecamatan) sudah,” kata Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Malang juga melibatkan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma). Dimana yang bersangkutan memiliki peran penting perihal cukai rokok.

“Jadi sebenarnya tujuan kami menyelenggarakan ini adalah masyarakat supaya tahu, mengenali rokok mana sih yang tidak ada cukai dan seterusnya. Karena rokok yang tidak ada cukainya, tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tapi juga sangat mengganggu kesehatan,” jelasnya.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat melaporkan tujuan sosialisasi pelaksanaan DBHCHT Kota Malang. (bim) -
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat melaporkan tujuan sosialisasi pelaksanaan DBHCHT Kota Malang. (bim)

Dia juga mengaku, pihaknya sering melakukan operasi rokok ilegal. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya peredaran rokok ilegal sangat besar di sejumlah toko yang ada di Kota Malang.

“Jadi disamping polosan itu, ada juga yang ada pita cukai tapi palsu. Ada juga pita cukai tapi daur ulang, yang sudah dipakai tapi dipakai lagi. Sehingga harapan kami pada saat teman-teman melakukan penindakan, kemudian melakukan penyitaan mereka tidak kaget. Dan mudah mudahan masyarakat bisa membantu kita,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam sosialisasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Guntur Setiono menyatakan, temuan rokok ilegal beragam.

“Pasti, yang namanya pelanggaran ada. Seperti kemarin terakhir operasi gempur rokok ilegal pada 15 Oktober. Kita juga ada beberapa temuan pengiriman rokok ilegal,” kata Pejabat Fungsional Bea Cukai Malang, Guntur Setiono.

Dia juga mengaku, sosialisasi ini sangat penting dan efektif dalam hal pemberantasan rokok ilegal. Dimana dalam hal tersebut, butuh peran serta masyarakat umum.

“Kebetulan 100 persen itu bersumber dari laporan masyarakat. Sehingga sosialisasi ini sangat efektif, tapi memang perlu will dari masyarakat,” imbuhnya.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Malang, Guntur Setiono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) -
Pejabat Fungsional Bea Cukai Malang, Guntur Setiono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Adapun target penerimaan cukai di Malang Raya tahun ini sebesar Rp21 triliun. Guntur pun mengaku, saat ini dalam penerimaan cukai sendiri sudah terpenuhi sepenuhnya.

“Kalau target di tahun kemarin Rp20 triliun, mohon doanya agar bisa 100 persen tercapai. Dari tiga daerah, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu,” tandasnya. (adv/bim/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait